Teritorial: Wilayah
teritorial-pedoman-wilayah-20260825-rev0
teritorial-pedoman-wilayah-20260825-rev0
KOORDINATOR WILAYAH bertugas dan bertanggung jawab untuk:
Berkoordinasi dengan DPH Koordinator Teritorial dalam pelaksanaan pelayanan pastoral-evangelisasi di wilayahnya.
Menjadi penghubung komunikasi dan koordinasi antara pengurus lingkungan-lingkungan dan DPH Koordinator Teritorial, dengan memastikan perkembangan, kebutuhan, aspirasi, persoalan, kebijakan, keputusan, dan informasi pelayanan tersampaikan serta ditindaklanjuti secara dua arah.
Memantau perkembangan, kebutuhan, dan dinamika pelayanan di lingkungan-lingkungan, serta mendampingi Ketua Lingkungan dalam menangani persoalan yang memerlukan dukungan atau koordinasi di tingkat wilayah maupun DPH.
Mendorong dan memberdayakan lingkungan-lingkungan agar aktif, mandiri, dan berkembang dalam kehidupan serta pelayanan paroki, termasuk memberikan perhatian dan pendampingan kepada lingkungan yang kurang aktif atau mengalami kendala.
Mengoordinasikan dan mendorong sinergi antarlingkungan dalam kegiatan atau pelayanan yang lebih tepat dan efektif dilaksanakan bersama di tingkat wilayah.
Memimpin rapat koordinasi wilayah secara berkala atau sesuai kebutuhan untuk membangun kerja sama antarlingkungan, mengevaluasi pelayanan, serta mencari solusi atas kebutuhan dan persoalan pelayanan yang dihadapi.
Mewakili lingkungan-lingkungan dalam rapat Dewan Paroki Inti untuk menyampaikan perkembangan, kebutuhan, aspirasi, dan persoalan wilayah kepada DPH serta memberikan masukan bagi pengembangan Prokar Pelayanan Paroki.
Mengoordinasikan penyelarasan rencana kegiatan, Prokar, dan kebutuhan anggaran lingkungan-lingkungan dengan arah dan ketentuan paroki, serta memantau pelaksanaan dan evaluasinya tanpa mengurangi tanggung jawab masing-masing lingkungan.
Menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi pelayanan wilayah kepada DPH sebagai bahan tindak lanjut, perbaikan pelayanan, dan penyusunan Prokar Pelayanan Paroki berikutnya.
Mendorong dan mempersiapkan kaderisasi pelayanan dan kepemimpinan di wilayah dan lingkungan-lingkungan guna menjamin kesinambungan dan pengembangan pelayanan.
Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Koordinator Wilayah berperan sebagai penghubung, fasilitator, pendamping, dan katalis pelayanan antara lingkungan-lingkungan dan DPH Koordinator Teritorial, dengan tetap menghormati peran, tanggung jawab, dan kemandirian masing-masing lingkungan.