Laman ini memuat materi dan informasi terkait rencana serta jadwal proses pelaksanaan kaderisasi anggota Dewan Paroki Pleno (DPP) Paroki Bojong Indah periode 2026-2029.
Setiap calon yang diusulkan diharapkan memenuhi kualifikasi berikut:
Bertempat tinggal di wilayah Paroki Bojong Indah.
Memiliki kehidupan Kristiani yang baik.
Dikenal dan diterima oleh umat.
Mampu bekerja sama dalam pelayanan Gereja.
Memiliki kemampuan dan kesempatan untuk melayani.
Memiliki nama baik secara pribadi maupun dalam keluarga.
Sehat jasmani dan rohani.
Memiliki pengalaman pelayanan di lingkungan, wilayah, seksi, atau kepanitiaan paroki.
Telah terlibat dalam pelayanan paroki sebelumnya.
Proses pengajuan calon anggota Dewan Paroki Harian dilaksanakan secara bertahap melalui proses discernment (penegasan rohani) bersama dalam suasana doa dan ibadat. Proses ini dimaksudkan agar umat secara bersama-sama dan dalam terang Roh Kudus, dapat mengenali pribadi-pribadi yang dipanggil untuk melayanai Gereja melalui tugas kepengurusan Dewan Paroki.
Pelaksanaan proses ini mengacu pada Panduan Ibadat Lingkungan/Wilayah Pemilihan Calon DPH yang telah disediakan.
Nama yang diusulkan sebaiknya telah dikomunikasikan terlebih dahulu kepada yang bersangkutan.
Setiap lingkungan memilih calon Dewan Paroki Harian berdasarkan discernment bersama melalui ibadat sederhana di lingkungan mengikuti panduan yang disediakan.
Setiap lingkungan dimohon untuk mengusulkan 3 (tiga) nama calon sebagai usulan lingkungan, yang terdiri atas:
2 (dua) nama dari umat lingkungannya;
1 (satu) nama dari umat paroki yang berasal dari lingkungan yang lain.
Formulir yang digunakan dan dikumpulkan:
Nama-nama calon dari lingkungan dikumpulkan pada tingkat wilayah.
Wilayah kemudian mengadakan discernment melalui ibadat atau doa bersama untuk menyaring kembali dan menetapkan 3 (tiga) nama calon Dewan Paroki Harian sebagai usulan wilayah.
Formulir yang digunakan dan dikumpulkan:
Pengumpulan berkas: Koordinator Wilayah mengumpulkan seluruh formulir dari lingkungan dan wilayah dalam 1 (satu) map tersegel untuk diserahkan kepada DPH Pendamping masing-masing, paling lambat Sabtu, 4 April 2026.
Apabila berkas dititipkan melalui kotak surat di gereja, map wajib diserahkan dalam keadaan tersegel guna menjaga kerahasiaan data dan dokumen.
Nama-nama calon dari wilayah disampaikan kepada Tim Pemilihan untuk menjalani proses seleksi dan discernment lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Nama-nama yang diusulkan dari lingkungan dan wilayah merupakan bahan pertimbangan bagi Tim Pemilihan, dan tidak secara otomatis menjadi calon DPH.
Ketentuan Pengisian dan Pengiriman Formulir
Formulir dapat dicetak hitam-putih dan diisi menggunakan tinta biru.
Formulir dalam bentuk PDF dapat diisi dengan diketik, dibubuhi gambar tanda tangan atau digital signature, lalu dikirim melalui email ke sekretaris@sathora.or.id.
Data pribadi dan informasi yang tercantum dalam formulir bersifat rahasia, dijaga kerahasiaannya, dan hanya dipergunakan untuk keperluan proses pengajuan, seleksi, dan discernment calon Dewan Paroki Harian.
Seluruh pihak yang terlibat dalam proses ini diharapkan turut menjaga kerahasiaan dokumen dan informasi yang berkaitan dengan proses pengusulan calon.
Semoga seluruh proses ini dapat berjalan dengan baik dalam semangat kebersamaan, keterbukaan, dan kepekaan akan tuntunan Roh Kudus demi pelayanan Gereja yang semakin hidup dan bertumbuh.
DPH petahana periode 2023-2026 bersama DPH periode 2026-2029 akan mempertimbangkan dalam semangat discernment untuk memilih para Ketua Seksi/Bagian/Tim Khusus, Koordinator Wilayah, dan Ketua Lingkungan.
Tata Kelola Pelayanan dalam Semangat Santo Thomas Rasul, Presentasi Rapat DP Pleno 7 Maret 2026
Kaderisasi Pelayan dan Pengurus Karya Pelayanan, Presentasi Rapat DP Pleno 7 Maret 2026
Mekanisme Kaderisasi DPP, Presentasi Rapat DP Pleno 7 Maret 2026
Q: Apakah calon harus belum pernah menjadi DPH sebelumnya?
A: Tidak. Proses ini terbuka bagi setiap calon. Kita percaya lingkungan dan wilayah memiliki banyak potensi, termasuk pribadi-pribadi yang mungkin belum pernah maupun yang pernah melayani sebelumnya.
Q: Apakah ada batasan usia bagi calon?
A: Tidak ada batasan usia.
Q: Jika terpilih sebagai DPH, apakah masih dapat menjadi pengurus lingkungan?
A: Tidak. DPH tidak diperkenankan merangkap jabatan sebagai pengurus seksi, bagian, tim khusus beserta subbagiannya, maupun sebagai pengurus lingkungan atau wilayah.
Q: Apakah proses pengajuan calon sebaiknya dilakukan melalui ibadat?
A: Sangat disarankan untuk tetap mengupayakan proses ibadat bersama, agar proses pemilihan berlangsung dalam bimbingan Roh Kudus.
Proses kaderisasi Dewan Pastoral Harian bukan sekadar proses organisasi, melainkan juga proses rohani Gereja dalam mencari pelayan bagi umat. Oleh karena itu, pencalonan dilakukan dalam suasana doa dan ibadat, agar umat bersama-sama terbuka terhadap bimbingan Roh Kudus dalam melakukan discernment (penegasan rohani) bersama.
Q: Apakah setiap lingkungan harus mengusulkan 3 nama calon? Bagaimana jika tidak ada?
A: Setiap lingkungan diharapkan mengusulkan hingga 3 (tiga) nama calon sebagai bentuk partisipasi dalam proses kaderisasi. Pencalonan dilakukan melalui doa dan discernment bersama dalam ibadat lingkungan.
Apabila mengalami kesulitan dalam menemukan calon, lingkungan diharapkan tetap mengupayakan proses ini dengan keterbukaan, melihat potensi umat, serta dapat berkonsultasi dengan DPH Pendamping.
Yang terpenting, seluruh proses dijalankan dengan ketulusan dan keterbukaan terhadap bimbingan Roh Kudus.
Q: Apa maksudnya 3 nama yang diusulkan oleh lingkungan (2 dari lingkungan, 1 dari luar lingkungan)?
A: Setiap lingkungan mengusulkan 3 nama calon, dengan komposisi: 2 nama dari umat di lingkungan sendiri, dan 1 nama dari umat paroki di lingkungan lain.
Contoh 1:
Lingkungan Siprianus (Wilayah Matius) mengusulkan: Bapak John dan Ibu Jane, keduanya umat Lingkungan Santo Siprianus; Saudara Jack, umat Lingkungan Santa Agatha (Wilayah Yohanes).
Contoh 2:
Lingkungan Santo Thomas Aquinas (Wilayah Paulus) mengusulkan: Ibu Ariana dan Ibu Chatarini, keduanya umat Lingkungan Santo Thomas Aquinas (Wilayah Paulus); serta Bapak Badu, umat Lingkungan Santo Alfonsus Maria Ligouri (Wilayah Paulus).
Q: Setelah lingkungan mengumpulkan nama-nama ke wilayah, apa yang harus dilakukan?
A: Koordinator Wilayah bersama para Ketua Lingkungan (dapat melibatkan umat) kembali melakukan discernment (penegasan rohani) dalam suasana ibadat, untuk menyaring seluruh nama calon yang diajukan lingkungan menjadi 3 nama sebagai usulan wilayah.
Seluruh nama yang diajukan oleh lingkungan tetap diteruskan kepada Tim Pemilih.
Q: Apakah calon harus bersedia terlebih dahulu sebelum diusulkan?
A: Sebaiknya nama yang diusulkan telah dikomunikasikan terlebih dahulu dengan yang bersangkutan, sehingga calon mengetahui bahwa namanya diajukan dalam proses kaderisasi dan bersedia untuk diproses lebih lanjut.
Namun demikian, penegasan akhir mengenai kesediaan calon akan dilakukan pada tahap selanjutnya oleh Tim Pemilihan dan Pastor Paroki.
Tim Pemilihan bertugas mempersiapkan dan melaksanakan seluruh proses pemilihan Dewan Paroki Pleno Paroki Bojong Indah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Masa tugas Tim Pemilihan berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan terbentuknya Dewan Paroki Pleno Paroki Bojong Indah Periode 2026–2029.
Susunan Tim Pemilihan Dewan Paroki Pleno adalah sebagai berikut:
Pastor Antonius S. Antara Pr – Ketua Umum Dewan Paroki
Pastor Nemesius Pradipta Pr – Ketua I Dewan Paroki
Reggy S. Muliawan – Wakil Ketua I
H. Andi Suprapto – Wakil Ketua II
Maria R. Kartikarini – Sekretaris I
Dion Kurniawan T. – Sekretaris II
Devina Vania T. – Koordinator Bidang Pelatihan dan Pengembangan
Daud Khesar S. – Ketua Seksi Pelatihan dan Pengkaderan
M. Christian Swandi – Umat perwakilan area Bojong Indah
Maria Titin L. – Umat perwakilan area Taman Kota
Yohanes Edwargo S. – Umat perwakilan area Puri Indah, Permata Buana, dan Puri Media.