Sisa dana harus dikembalikan maksimal 1 bulan setelah LPJ selesai dilaporkan.
Bukti transfer sisa dana wajib dilampirkan bersama dengan LPJ.
Sisa dana tidak disarankan dilanjutkan atau digunakan untuk kegiatan bulan berikutnya.
LPJ harus diinput terlebih dahulu di SAPA, sebelum LPJ manual diserahkan ke Bendahara.
Pastikan seluruh tanda tangan lengkap sebelum LPJ dilaporkan ke Bendahara.
Bon pasar yang tidak resmi (buatan sendiri, tanpa nomor telepon toko, dan tanpa cap toko) wajib ditandatangani oleh DPH dan pembeli.
Mohon seluruh LPJ dan sisa dana yang belum beres segera diselesaikan agar pembukuan tahunan dapat ditutup tepat waktu.
Pertanyaan/konfirmasi: Staf Bendahara (WhatsApp 0852-8350-3667).