Teritorial: Lingkungan
teritorial-pedoman-lingkungan-20260825-rev0
teritorial-pedoman-lingkungan-20260825-rev0
KETUA LINGKUNGAN bertugas dan bertanggung jawab untuk:
Memimpin, mengoordinasikan, dan mengembangkan pelayanan pastoral-evangelisasi di lingkungan, dengan melibatkan pengurus dan umat serta memperhatikan kebutuhan dan dinamika umat di lingkungan.
Mengoordinasikan kehidupan iman dan pembinaan umat, termasuk penyelenggaraan Ekaristi, ibadat lingkungan, pengajaran, pendalaman iman, dan kegiatan pembinaan iman lainnya sesuai dengan kebutuhan umat serta ketentuan yang berlaku di paroki.
Mendorong keterlibatan dan partisipasi aktif umat dalam kehidupan lingkungan dan paroki, serta bersama seluruh umat mengembangkan bentuk-bentuk pelayanan dan kegiatan yang kreatif, relevan, dan mampu melibatkan semakin banyak umat.
Membangun persaudaraan, kepedulian, dan perhatian pastoral di antara umat lingkungan, dengan memastikan setiap umat, termasuk yang belum atau kurang aktif, tetap disapa, dirangkul sebagai bagian dari persaudaraan lingkungan, serta memperoleh perhatian dan pelayanan pastoral yang diperlukan.
Mendorong kepedulian umat terhadap peristiwa-peristiwa penting dalam kehidupan keluarga umat lingkungan, seperti kelahiran, pembaptisan, pertunangan, perkawinan, sakit, kematian, dan peristiwa lain yang membutuhkan perhatian dan pendampingan komunitas.
Memberikan perhatian khusus kepada anak-anak dan kaum muda, dengan mendorong dan mendukung keluarga dalam pendidikan iman Katolik sejak dini serta mengupayakan keterlibatan dan pendampingan kaum muda dalam pertumbuhan iman, pembentukan nilai-nilai kristiani, dan kehidupan menggereja.
Mengidentifikasi secara dini kebutuhan, persoalan, dan dinamika umat yang memengaruhi kehidupan dan pelayanan lingkungan, serta mengupayakan pendampingan dan penyelesaian bersama pengurus lingkungan atau mengoordinasikannya dengan Koordinator Wilayah apabila memerlukan dukungan lebih lanjut.
Menjadi penghubung komunikasi dan koordinasi antara lingkungan dan Koordinator Wilayah, dengan menyampaikan perkembangan, kebutuhan, aspirasi, persoalan, dan hasil pelayanan lingkungan serta menindaklanjuti informasi, kebijakan, keputusan dan Prokar Pelayanan Paroki yang berkaitan dengan lingkungan.
Mengoordinasikan penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi Prokar lingkungan, dengan melibatkan pengurus dan umat serta menyelaraskannya dengan arah dan Prokar Pelayanan Paroki, termasuk penyusunan rencana kegiatan dan kebutuhan anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Memimpin rapat pengurus dan rapat lingkungan secara berkala atau sesuai kebutuhan untuk merencanakan dan mengevaluasi pelayanan, membangun komunikasi dan kerja sama, serta mencari solusi atas kebutuhan dan persoalan umat.
Mengoordinasikan seluruh pengurus lingkungan serta mendorong kerja sama, komunikasi, dan pelaksanaan tugas masing-masing agar pelayanan lingkungan berjalan dengan baik.
Memberikan rekomendasi dan surat keterangan bagi umat lingkungan sesuai dengan kewenangan lingkungan serta ketentuan dan mekanisme yang berlaku di paroki.
Menjadi penghubung antara lingkungan dan paroki, dengan mewakili lingkungan dalam rapat Dewan Paroki Pleno serta forum koordinasi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku, menyampaikan perkembangan, kebutuhan, aspirasi, dan persoalan lingkungan kepada paroki, serta meneruskan informasi, kebijakan, keputusan, dan arahan paroki kepada lingkungan.
Mendorong umat untuk membangun hubungan baik dan berperan aktif dalam kehidupan masyarakat sekitar, termasuk kegiatan RT/RW dan bentuk-bentuk kepedulian sosial kemasyarakatan lainnya, sebagai perwujudan kehadiran Gereja di tengah masyarakat.
Mendorong dan mempersiapkan kaderisasi pelayanan dan kepemimpinan di lingkungan, dengan mengidentifikasi, melibatkan, mendampingi, dan mengembangkan umat yang memiliki potensi untuk mengambil tanggung jawab pelayanan, guna menjamin kesinambungan dan pengembangan pelayanan lingkungan.
Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Ketua Lingkungan berperan sebagai pemimpin, penggerak, fasilitator, dan pemersatu umat, dengan mengedepankan semangat pelayanan, partisipasi, persaudaraan, dan keterlibatan seluruh umat lingkungan.
WAKIL KETUA bertugas dan bertanggung jawab untuk:
Mendampingi dan membantu Ketua Lingkungan dalam memimpin, mengoordinasikan, dan mengembangkan pelayanan lingkungan, serta mengambil bagian secara aktif dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi pelayanan.
Mewakili dan menjalankan tugas Ketua Lingkungan apabila Ketua berhalangan, sesuai dengan kewenangan yang diberikan serta ketentuan yang berlaku.
Membantu koordinasi pengurus dan pelaksanaan Prokar lingkungan, termasuk memantau tindak lanjut keputusan rapat dan pelaksanaan kegiatan yang telah disepakati bersama.
Mendukung Ketua Lingkungan dalam mengenali kebutuhan, persoalan, dan dinamika umat, serta membantu membangun komunikasi, persaudaraan, dan keterlibatan umat dalam kehidupan lingkungan dan paroki.
Mempersiapkan diri sebagai bagian dari kaderisasi dan kesinambungan kepemimpinan lingkungan, dengan terlibat secara aktif dalam berbagai aspek pelayanan, memahami tata kelola dan dinamika lingkungan, serta mengembangkan kemampuan kepemimpinan dan pelayanan.
Dalam menjalankan tugasnya, Wakil Ketua Lingkungan merupakan mitra Ketua dalam kepemimpinan dan pelayanan, sekaligus mengambil bagian dalam proses kaderisasi untuk mendukung kesinambungan kepemimpinan dan pelayanan lingkungan.
SEKRETARIS bertugas dan bertanggung jawab untuk:
Mengelola administrasi, korespondensi, dokumentasi, dan arsip lingkungan secara tertib sehingga informasi dan riwayat pelayanan lingkungan terdokumentasi dengan baik dan dapat digunakan untuk kesinambungan pelayanan.
Mempersiapkan administrasi rapat serta mencatat dan mendokumentasikan notulen dan keputusan rapat pengurus maupun rapat lingkungan, serta membantu memantau tindak lanjut keputusan yang telah disepakati.
Melaksanakan pelayanan administrasi pastoral dan pengelolaan data umat lingkungan, termasuk membantu memastikan data umat diperbarui secara berkala dan disampaikan melalui mekanisme pendataan yang berlaku di paroki.
Mendukung Ketua Lingkungan dalam penyusunan Prokar, laporan kegiatan, evaluasi pelayanan, dan laporan lingkungan yang diperlukan oleh wilayah maupun paroki.
Mewakili Ketua Lingkungan apabila Ketua dan Wakil Ketua berhalangan, sesuai dengan kewenangan yang diberikan dan ketentuan yang berlaku.
BENDAHARA bertugas dan bertanggung jawab untuk:
Mengelola keuangan lingkungan secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme keuangan yang berlaku di paroki.
Bersama Ketua dan pengurus lingkungan menyusun rencana dan kebutuhan anggaran berdasarkan Prokar dan kegiatan lingkungan yang telah disepakati.
Melakukan pencatatan seluruh penerimaan dan pengeluaran keuangan lingkungan serta menyimpan bukti transaksi dan dokumen pendukung yang diperlukan.
Memantau realisasi penggunaan anggaran dan menyampaikan kondisi keuangan lingkungan kepada Ketua dan pengurus secara berkala sebagai bahan pengambilan keputusan dan evaluasi.
Menyusun dan menyampaikan laporan serta pertanggungjawaban keuangan lingkungan secara berkala kepada umat lingkungan dan Bendahara Dewan Paroki sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Mengoordinasikan penghimpunan dan penyerahan dana, persembahan, atau bentuk pengumpulan lainnya yang menjadi tanggung jawab lingkungan sesuai dengan ketentuan paroki.
KETUA BLOK/GANG bertugas dan bertanggung jawab untuk:
Menjadi penghubung terdekat antara pengurus lingkungan dan umat yang berada di blok/gang yang menjadi tanggung jawabnya, serta membantu membangun komunikasi, kedekatan, dan persaudaraan antarumat lingkungan.
Mengenal dan memantau secara wajar perkembangan umat lingkungan di blok/gang, khususnya keluarga baru, umat yang baru pindah, umat yang sakit, lanjut usia, berkebutuhan khusus, mengalami kedukaan atau kesulitan, serta umat yang jarang atau belum terlibat dalam kehidupan lingkungan.
Menyampaikan kebutuhan, perkembangan, dan kondisi umat yang memerlukan perhatian atau pelayanan kepada Ketua dan pengurus lingkungan, dengan tetap menjaga penghormatan terhadap privasi dan martabat umat.
Mendorong dan mengajak umat di blok/gang untuk berpartisipasi dalam kegiatan, pelayanan, dan kehidupan persaudaraan lingkungan.
Membantu komunikasi dan distribusi berbagai informasi dan materi kepada umat, termasuk undangan, majalah, amplop persembahan, ampop Paskah/Natal, kotak APP, dan materi lainnya kepada umat sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Membantu pengumpulan dan penyerahan kembali persembahan atau bentuk pengumpulan lainnya, serta membantu Ketua dan pengurus lingkungan dalam pendataan dan komunikasi dengan umat di blok/gang sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
SEKSI LITURGI bertugas dan bertanggung jawab untuk:
Mendukung penyelenggaraan kehidupan doa dan liturgi di lingkungan sesuai dengan ketentuan liturgi dan pedoman yang berlaku di paroki.
Mempersiapkan perlengkapan dan kebutuhan doa, ibadat, serta perayaan liturgi yang diselenggarakan di lingkungan.
Bersama Ketua Lingkungan menyusun jadwal doa rutin, ibadat, Ekaristi, dan pertemuan rohani lingkungan, termasuk mengoordinasikan petugas yang diperlukan.
Mendorong keterlibatan umat sebagai petugas doa dan liturgi, sehingga semakin banyak umat yang memperoleh kesempatan untuk mengambil bagian dalam pelayanan.
Mengoordinasikan tugas-tugas liturgi yang dipercayakan paroki kepada lingkungan, termasuk penyiapan petugas lingkungan untuk pelayanan liturgi di gereja paroki.
Mendorong pembinaan dan regenerasi petugas liturgi lingkungan, bekerja sama dengan bidang atau seksi terkait di tingkat paroki.
SEKSI SOSIAL bertugas dan bertanggung jawab untuk:
Menumbuhkan dan menggerakkan semangat solidaritas, kepedulian, dan bela rasa di antara umat lingkungan serta terhadap masyarakat sekitar.
Mengidentifikasi umat lingkungan dan warga sekitar yang memerlukan perhatian dan dukungan, khususnya mereka yang sakit, lanjut usia, berkebutuhan khusus, berduka, mengalami kesulitan ekonomi, atau menghadapi keadaan lain yang membutuhkan kepedulian.
Bersama Ketua Lingkungan mengoordinasikan pelayanan, pendampingan, dan bantuan sosial bagi umat yang membutuhkan, dengan melibatkan umat lingkungan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan serta tetap menghormati martabat penerima.
Mengoordinasikan kebutuhan pelayanan sosial dengan Koordinator Wilayah atau bidang pelayanan terkait di tingkat paroki apabila kebutuhan tersebut memerlukan dukungan lebih lanjut..
Mendorong keterlibatan umat dalam kegiatan sosial dan kemanusiaan, baik yang diselenggarakan oleh lingkungan, wilayah, paroki, maupun masyarakat sekitar.
SEKSI LINGKUNGAN HIDUP bertugas dan bertanggung jawab untuk:
Menumbuhkan kesadaran dan kepedulian umat terhadap kelestarian lingkungan hidup sebagai bagian dari tanggung jawab iman dan kehidupan bersama.
Menggerakkan umat untuk melakukan tindakan nyata dalam menjaga dan melestarikan lingkungan hidup, baik dalam kehidupan keluarga, kegiatan lingkungan, maupun kehidupan bermasyarakat.
Mendorong penerapan kebiasaan yang ramah lingkungan dalam kegiatan lingkungan, termasuk pengurangan sampah, penggunaan sumber daya secara bijaksana, serta pengelolaan sampah yang bertanggung jawab.
Mengajak umat bekerja sama dengan warta, RT/RW, dan unsur masyarakat sekitar dalam kegiatan kebersihan, penghijauan, pengelolaan sampah, dan upaya pelestarian lingkungan lainnya.
Mendukung dan mengoordinasikan pelaksanaan program lingkungan hidup paroki di tingkat lingkungan, serta mendorong partisipasi aktif umat lingkungan dalam program tersebut.